UU TNI Disahkan, Kini Revisi UU Polri Menunggu Giliran Dibahas DPR

- Writer

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembahasan Revisi UU Polri di DPR (Dibuat oleh AI ChatGPT)

Ilustrasi Pembahasan Revisi UU Polri di DPR (Dibuat oleh AI ChatGPT)

Jakarta, Nusantara Media Setelah mengesahkan RUU TNI, DPR membuka kemungkinan untuk segera membahas revisi UU Polri. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Polri karena masih menunggu surat presiden (surpres).

“Belum ada surpres. Kami lihat lagi,” katanya singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

DPR memasukkan RUU Polri dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif dan mulai membahasnya sejak 2024. Tempo memperoleh draf RUU Polri yang menunjukkan perubahan pada sejumlah pasal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perubahan terdapat dalam Pasal 16 ayat 1 huruf q. Dalam pasal tersebut, Polri memiliki kewenangan untuk menindak, memblokir, atau memutus akses ruang siber, serta memperlambat akses internet demi menjaga keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Kewenangan Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa wewenang Polri dalam membatasi ruang siber dapat mengancam kebebasan berpendapat publik. Selain itu, kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Melayat ke Rumah Duka Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Usulan perubahan dalam draf RUU Polri yang menuai polemik tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menetapkan bahwa Polri mengoordinasikan, mengawasi, dan membina secara teknis Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik usulan ini karena memperkuat peran Polri sebagai superbody investigator.

Mereka juga menilai bahwa tugas pembinaan terhadap pengamanan swakarsa berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan membuka celah bagi “bisnis keamanan”.

Pasal 16A dalam draf RUU Polri juga menimbulkan polemik karena mengatur kewenangan Polri dalam menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa usulan ini membuat kewenangan Intelkam Polri melampaui lembaga lain yang menangani intelijen. Jika pasal ini berlaku, Polri dapat menuntut data intelijen dari lembaga seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca Juga :  SMKN 1 Tangsel Gelar 'Walk In Interview' Targetkan 250 Alumni Langsung Kerja di 8 Perusahaan Besar

Selain itu, draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri dalam Pasal 30 ayat 2. Usulan tersebut menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun bagi anggota Polri, 62 tahun bagi anggota Polri dengan keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi Masyarakat Sipil menentang usulan ini karena dapat menghambat regenerasi di internal kepolisian. Menurut mereka, kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah penumpukan perwira tinggi dan menengah di tubuh Polri.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa, termasuk dalam pembahasan RUU Polri.

“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Merah Putih Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Forum Kemitraan Media Cilegon 2025: Bangun Sinergi Pemerintah dan Media
TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi: TNI dan Masyarakat Bersatu Bangun Desa Nagacipta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terbaru

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB