Pandeglang, Nusantara .media– Dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Pandeglang, Banten, telah memicu keresahan di kalangan pedagang. Organisasi Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) secara resmi melaporkan dugaan pungli ini, yang dilakukan oleh oknum security pasar dengan modus memberikan karcis kepada setiap toko.
Menurut laporan PKM, setiap toko di Pasar Pandeglang diminta membayar Rp50.000 dengan alasan pembiayaan THR. Karcis tersebut bahkan dicap dengan stempel atas nama Kepala Busro Satpam Pasar Badak Pandeglang. PKM menilai bahwa praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan merupakan tindakan pungli yang terstruktur.
“Sistemnya sudah sangat rapi. Karcis dibuat seolah resmi, ada cap kepala security, dan diberikan ke semua toko. Jika tidak membayar, pedagang merasa khawatir akan mengalami kesulitan dalam berjualan,” ujar perwakilan PKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membayar karena takut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum security. PKM menyebutkan bahwa praktik pungli ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
PKM mendesak aparat kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa keamanan oknum yang terlibat, serta meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang untuk bertanggung jawab atas penyelidikan dalam pengawasan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Pasar Badak Pandeglang maupun Diskoperindag Kabupaten Pandeglang. PKM berjanji akan terus mengawali kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Penulis : Tayo