TANGERANG, NUSANTARA .MEDIA– Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan dengan menangkap MR (24), tersangka pembunuhan dan mutilasi pamannya, JR (52). Peristiwa mengerikan itu terjadi di Villa Tomang Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Polres Jakarta Utara.
MR ditangkap pada 13 Maret 2025, namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini terungkap saat petugas dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman JR di Villa Regency II, Pasar Kemis, pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat tengah menyelidiki laporan penipuan.
“Petugas kemudian mendatangi tersangka MR dan melihat ada lemari es yang diikat dengan rantai. Karena curiga ada yang tidak beres, petugas meminta MR untuk membukanya, namun ia menolak,” jelas Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, saat jumpa pers hari ini.
Saat membuka paksa lemari pendingin, polisi menemukan potongan tubuh JR. Polisi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dan menangkap MR serta menyita barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MR telah tinggal bersama keluarga JR sejak bayi dan tinggal bersama korban di Villa Tomang sejak Februari 2022. Berdasarkan laporan polisi, MR mengaku telah mengalami penganiayaan dan eksploitasi oleh JR, sehingga menimbulkan dendam yang mendalam.
“Pada Desember 2023, korban meminta tersangka mencari mobil temannya yang telah dirampas. Saat tersangka tidak menemukan kendaraannya, korban memaki-maki tersangka,” ungkap Baktiar. “Kejadian ini membuat tersangka semakin marah hingga membeli gergaji besi dengan maksud membunuh korban.”
Pada 23 Desember 2023, MR diduga menyerang JR yang baru saja pulang dari Kediri dan selesai mandi. MR menusuk leher JR sebanyak lima kali dengan pisau dapur, kemudian dua kali di dada kiri. Setelah memastikan JR telah meninggal, MR diduga memotong-motong tubuh JR di kamar mandi menggunakan gergaji besi dan membaginya menjadi delapan bagian.
“Tersangka kemudian memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di kamar mandi. Setelah lima hari, karena organ dalam korban mulai membusuk, tersangka membuangnya beserta pisau dan gergaji ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis,” jelas Kapolres.
Untuk menutupi perbuatannya, MR membeli lemari pendingin daging dan awalnya menyimpannya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Saat bengkel tersebut disita bank pada akhir Februari 2024, MR memindahkan lemari pendingin berisi sisa-sisa daging ke properti lain milik korban di Villa Regency, Pasar Kemis.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis : David