Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Lampung Tengah

- Writer

Senin, 17 Maret 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah. Nusantara.media. – Seorang pria berusia 20 tahun berinisial VG, warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh warga setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial DN. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo.

Peristiwa ini bermula ketika VG mengajak DN, yang merupakan pacarnya, menginap di rumah kakeknya Sabtu 15/3/2025 malam. Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, menjelaskan bahwa VG melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban di rumah kakeknya.

“Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/2025 saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata AKP Iskandar, Senin 17/3/2025.

Keesokan harinya, VG mengantarkan DN pulang. Namun, keluarga korban yang khawatir karena DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi, telah menunggu di rumah. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut juga ikut berkumpul. VG yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga.

Beruntung, pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kecanduan Film Porno, Pria di Bandar Lampung Cabuli

“VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Cikarang Utara Geram, Terduga Maling Dibebaskan karena Tak Ada Laporan Resmi
Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia
Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia
Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan
Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:46 WIB

Warga Cikarang Utara Geram, Terduga Maling Dibebaskan karena Tak Ada Laporan Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur

Rabu, 10 September 2025 - 11:24 WIB

Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia

Selasa, 9 September 2025 - 16:58 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

Senin, 8 September 2025 - 23:45 WIB

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Berita Terbaru