Jakarta, Nusantara .media– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, baru-baru ini menerima informasi mengenai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi ini disampaikan secara pribadi kepada Ketua KPK dan bukan melalui jalur pengaduan resmi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut. “Ketua KPK mendapatkan info secara pribadi yang perlu diverifikasi dan divalidasi,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun belum ada laporan resmi mengenai dugaan pemotongan dana program MBG, KPK tetap memantau pemberitaan media dan jalur informasi lainnya. “Jadi belum ada aktivitas apa-apa terkait hal tersebut. Namun KPK tetap memantau baik dari media maupun jalur informasi. Bila memang ada aduan, maka akan ditindaklanjuti,” jelas Tessa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemotongan dana MBG yang berujung pada pengurangan porsi makanan. “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo pada Jumat, 7 Maret 2025.
Setyo menekankan bahwa pemotongan dana ini bukan terjadi di tingkat pusat, melainkan di daerah yang jauh dari pemerintahan pusat. “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu yang mencair,” jelasnya. Ia berharap informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara preventif.
Sementara itu, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mengenai sistem pagu bahan baku dalam program MBG. Ia menegaskan bahwa sejak awal, pagu bahan baku memang berbeda untuk kelompok usia anak yang menerima bantuan ini. “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” kata Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dadan juga menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat dan disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah. “Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta diperbarui setiap 10 hari. “Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” katanya. “Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” pungkas Dadan.
Dengan adanya klarifikasi dari BGN, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih jelas mengenai mekanisme program MBG dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. KPK pun akan terus memantau dan menindaklanjuti jika ada laporan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.
Penulis : Redaksi