Pandeglang, Nusantara .media – Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 1 yang tidak bersedia hadir dalam acara audensi atau dialog yang diadakan oleh GPMM. Acara ini bertujuan untuk membahas transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun ajaran 2023-2024.
Dari jadwal yang telah ditentukan, tidak ada respons positif dari pihak Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 1. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah sengaja menghindar dari dialog yang seharusnya menjadi sarana untuk membedah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat pentingnya dialog tersebut untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di wilayah tersebut.
Sikap tidak responsif dari pihak sekolah menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka terhadap transparansi. GPMM menilai bahwa ketidak hadiran pihak sekolah dalam audensi ini menunjukkan adanya ketidakberanian untuk diawasi dan dikontrol oleh masyarakat. Hal ini berpotensi merugikan proses pendidikan dan pengelolaan dana yang seharusnya dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rohmat, Ketua GPMM, menyatakan, “Saya miris melihat bidang pendidikan di wilayah Pandeglang ini. Banyak temuan yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap standar pendidikan.” Ia menambahkan bahwa SDN Sukaresmi 1 diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran dana BOS dan terkesan menghindar dari kontrol sosial.
Terkait dengan transparansi penggunaan dana BOS, terdapat beberapa peraturan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang mengatur mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur penggunaan dana pendidikan secara umum, termasuk transparansi.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk dalam pengelolaan dana BOS.
Apabila seorang pendidik tidak melakukan transparansi dalam penggunaan dana BOS, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
GPMM berencana untuk melakukan audensi kembali dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang dan meminta agar Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 1 hadir untuk berdialog. Jika pihak sekolah kembali menghindar, GPMM akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Rohmat menegaskan, “Kami akan segera melakukan langkah upaya terkait adanya dugaan pelaksanaan penanganan kasus yang terkesan tidak beretika dan tidak transparan dalam penggunaan dana BOS.”
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Korwil Disdikpora Kecamatan Sukaresmi. Namun, ia menyatakan, “Saya tidak bisa memberikan tanggapan atas hal ini, karena saya tidak tahu apa-apa. Yang saya tahu sudah ada tim monev dari BOS dan inspektorat. Mengenai apa yang terjadi di bawah, saya juga tidak tahu karena saya tidak pernah turun ke lapangan.”
Kekecewaan GPMM terhadap sikap Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 1 menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dialog yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru terhambat oleh sikap tidak responsif dari pihak sekolah. GPMM berkomitmen untuk terus memperjuangkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Pandeglang.
Penulis : Tayo