PANDEGLANG. NUSANTARA.MEDIA –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya di Kantor PTPN III & VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa, 11 Maret 2025.
Aksi ini dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan 1446 H, menyoroti berbagai masalah yang terjadi di tubuh PTPN III dan PTPN VIII.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh manajer perusahaan kelapa sawit PTPN III dan PTPN VIII, serta pengabaian terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan GPMI, Pian HT, mengungkapkan bahwa pihak PTPN diduga tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025.
“Bulan suci Ramadhan bukanlah halangan untuk menyampaikan kebenaran. Kami menemukan fakta-fakta dan hasil investigasi yang menunjukkan adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau akibat dampak dari kelapa sawit,” tegas Pian HT.
Lebih lanjut, Pian menyoroti bahwa serapan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran. Hal ini juga disampaikan oleh Daerobi, koordinator aksi lainnya, yang menegaskan bahwa AMDAL perusahaan kelapa sawit PTPN III dan PTPN VIII tidak diterapkan dengan baik, sehingga berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
Dari aduan masyarakat yang bekerja di PTPN, terungkap bahwa pihak perusahaan diduga mengabaikan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi karyawan, sehingga hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
-PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR.
-PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para cukong yang sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII. Segera kembalikan dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak PTPN III & VIII harus menjamin kesehatan, tunjangan hari tua, dan pesangon terhadap karyawan. Berikan hak-hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, aksi akan terus berlanjut hingga kementerian BUMN dan Istana Presiden Republik Indonesia serta aparat penegak hukum (Kejagung, KPK, dan BPK RI).
“Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, kami akan terus melakukan aksi-aksi selanjutnya hingga kementerian BUMN serta KPK dan BPK RI,” tutup Daerobi.
Aksi ini menunjukkan semangat mahasiswa dan pemuda dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi di sektor kelapa sawit, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Penulis : Tayo
Editor : Admin