Lebak, Nusantara.media– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak hari ini menggelar Forum Perangkat Kerja (FK) yang berfokus pada penyusunan rencana kerja tahun 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai dinas daerah dan pemangku kepentingan pariwisata utama, termasuk Balawista, Pokdarwis, Geopark Bayah Dome, dan Genpi Masata.
Dalam diskusi tersebut, Am. Erwin Komarasukma Sukma, Ketua Balawista Lebak, menyampaikan poin-poin penting terkait perlunya pemutakhiran regulasi pariwisata daerah. Ia menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan pariwisata di Lebak memerlukan kerangka regulasi yang mampu secara efektif mengatasi perubahan ekosistem.
“Sektor pariwisata Lebak mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan semakin banyaknya pariwisata, pelaku, dan masyarakat yang aktif,” ungkap Am. Erwin Komarasukma Sukma. “Sangat penting bagi kita untuk merevisi peraturan yang ada agar sesuai dengan perubahan ini dan memastikan pembangunan berkelanjutan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan tersebut mencakup seruan kepada Pemerintah Daerah Lebak, melalui Dinas Pariwisata dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk merevisi peraturan daerah yang ada tentang pariwisata. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif.
Fokus utama dari revisi yang diusulkan adalah pengakuan formal dan regulasi peran seperti Balawista, organisasi penjaga pantai. Balawista berperan penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan wisatawan, khususnya di wilayah pesisir.
“Balawista sangat penting untuk menjaga keselamatan wisatawan di sepanjang garis pantai kita,” kata Am. Erwin Komarasukma Sukma. “Upaya kami sejalan dengan Amanat Undang-Undang Pariwisata tentang keselamatan wisatawan. Regulasi yang jelas akan memberdayakan kami untuk lebih melindungi pengunjung dan meningkatkan pengalaman mereka.”
Forum tersebut menggarisbawahi pentingnya beradaptasi dengan sifat dinamis industri pariwisata di Lebak. Para pemangku kepentingan optimis bahwa peraturan yang diperbarui akan mendorong lingkungan pariwisata yang lebih aman, lebih terorganisasi, dan lebih berkelanjutan, yang akan menguntungkan baik pengunjung maupun masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin S.Hut, menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Lebak dan anggota DPRD Lebak merespon baik usulan dari Ketua Balawista Lebak. Direncanakan, Revisi Perda tentang kepariwisataan akan dikonsultasikan dengan pihak terkait lainnya, dengan harapan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) Raperda DPRD Lebak dapat dilakukan pada tahun 2025.
Penulis : U.Suryana
Editor : U.suryana