Pandeglang, Nusantara.Media, – Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Pandeglang, Banten, meledak dalam kemarahan, menanggapi tudingan keterlibatan anggotanya dalam praktik beking pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial (Bansos) sebagai fitnah keji dan diduga kuat hasil rekayasa! Organisasi ini tidak main-main, mengancam membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tuntutan serius.
Pemicunya adalah pemberitaan sebuah media online pada 28 Februari 2025 yang menyeret nama Toni Bahot, anggota GAIB 212, dalam pusaran dugaan pungli Bansos di Desa Mekarsari, Panimbang. GAIB 212 menilai tuduhan ini sebagai serangan langsung yang mencoreng nama baik organisasi dan anggotanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah pembunuhan karakter! Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini tidak berdasar dan kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan GAIB 212,” tegas seorang perwakilan GAIB 212 dengan nada berapi-api.
Klaim GAIB 212 semakin kuat setelah klarifikasi yang mereka lakukan pada 3 Maret 2025. M. Sutisna, perwakilan GAIB 212, berhasil mengorek keterangan mengejutkan dari K.H., yang disebut sebagai narasumber dalam berita kontroversial tersebut.
“K.H. dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan aduan kepada siapapun! Ia mengaku bahwa telepon selulernya dipinjam oleh S.R. dan S.R. lah yang membuka percakapan pribadinya dengan E.I. mengenai BLT Bansos dan PKH,” ungkap Sutisna.
Pengakuan K.H. ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada upaya sistematis untuk menjebak GAIB 212 dengan memanipulasi informasi dan memanfaatkan narasumber tanpa izin?
Tak hanya itu, E.I., yang juga disebut sebagai narasumber, memberikan pengakuan yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku bahwa awalnya ia menyampaikan informasi yang kurang tepat mengenai pemotongan PKH dan BLT.
“E.I. menjelaskan bahwa ia ‘salah ucap’ dan sebenarnya memberikan sesuatu kepada Pak RT secara sukarela. Ia bahkan merasa ‘dicemarkan’ karena obrolan biasa dengan tetangga bisa menjadi berita heboh yang mencantumkan namanya tanpa konfirmasi,” lanjut Sutisna.
Pernyataan E.I. ini memunculkan spekulasi: Apakah ada tekanan atau intimidasi yang membuat E.I. memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya?
GAIB 212 tidak hanya mengecam media yang memberitakan tuduhan tersebut, tetapi juga mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut agar dalang di balik dugaan rekayasa informasi ini segera ditangkap dan diadili.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke polisi dengan dasar Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024, yang merujuk pada Pasal 390 KUHP. Kami ingin keadilan ditegakkan dan nama baik GAIB 212 dipulihkan,” tegas perwakilan GAIB 212.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut nama organisasi masyarakat yang cukup berpengaruh di Pandeglang. Jika terbukti ada rekayasa informasi, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan kebebasan berpendapat. Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik polemik ini.
Penulis : U. Suryana / AA Banten