LEBAK, NUSANTARA.MEDIA – Skandal perizinan lahan di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak ,Banten
Menurut pengakuan sejumlah warga yang terdampak, proses ini lebih mirip “perampasan” daripada pembebasan lahan. “Kami
Warga juga menyoroti adanya indikasi mark-up harga dan anggaran lahan dalam proses pemeliharaan lahan tersebut. Upaya mediasi yang dilakukan warga dengan Kepala Desa (Kades)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merasa diperlakukan seperti sampah. Kades seharusnya melindungi kami, bukan malah mengabaikan hak-hak kami,” keluh JM dan warga lainnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah desa, warga Cikamunding akhirnya meminta bantuan kepada GRIB JAYA dari divisi TIMSUS 99 BANTEN
Raden Ujang Hermawansyah menyatakan komitmennya untuk mengawali kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak warga Cikamunding terpenuhi. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam
Warga Cikamunding menegaskan bahwa lahan yang kini digarap oleh PT PLTM (nama perusahaan disamarkan) merupakan tanah warisan leluhur yang turun-temurun dikuasai masyarakat. Mereka khawatir, tanpa adanya transparansi
“Kami tidak akan menyerah! Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan hak kami,” seru salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cikamunding, Yayan Hendayana, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Pihak PT PLTM juga belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Media masih berupaya menghubungi Kepala desa dan pihak-pihak yang terkait.
Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi. Mereka juga berharap agar PT PLTM bersedia berdialog secara terbuka dan transparan dengan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan.
Penulis : Tim Nusantara.media