Sukoharjo. Nusantara.media.– PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil ternama, resmi mengakhiri operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Ribuan karyawan telah menyelesaikan hari kerja terakhir mereka pada Jumat, 28 Februari 2025, menandai akhir dari sebuah era bagi industri tekstil di Sukoharjo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah disepakati pada 26 Februari 2025. “Dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, libur -nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total,” ujarnya.
Nasib ribuan karyawan Sritex kini berada di tangan kurator yang akan bertanggung jawab atas proses PHK dan pembayaran pesangon. “Ini (PHK) menjadi wewenang kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap [informasi yang hilang dalam teks asli],” jelas Sumarno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumarno meyakinkan “Insyaallah aman, ”
Mengenai pesangon, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi pihak Sritex.
Penulis : Tim