Pandeglang . Nusantara.media- Aksi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang. Jumat, 28 Februari 2025.
GPMI Pandeglang menyampaikan keprihatinannya terkait permasalahan di PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, Pandeglang, Provinsi Banten.
Para pengunjuk rasa menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh para manajer atau pimpinan di perusahaan kelapa sawit PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, dengan tuduhan bersekongkol dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Pian HT menyatakan, berdasarkan fakta, kajian, dan investigasi yang dihimpun, terdapat indikasi telah terjadi pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tak sedap serta mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar perkebunan PTPN III dan VIII Kertajaya, Kecamatan Picung.
Tanjung menambahkan, pihaknya menduga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII Kertajaya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada masyarakat. Pihaknya juga menduga analisis mengenai dampak lalu lintas (ANDALALIN) tidak memadai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena kondisi jalan yang licin, berbau, dan membahayakan.
“Ada dugaan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak tepat sasaran. Kami juga menduga PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung tidak memiliki izin pengelolaan limbah kelapa sawit,” kata Pian HT.
Nidjar menyampaikan tuntutan kepada DLH Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kembali kebijakan perizinan yang telah dikeluarkan DLH Pandeglang kepada PTPN III & PTPN VIII.
2. Menuntut DLH untuk menindak tegas penyimpangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, Pandeglang.
3. Menuntut agar PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung benar-benar merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Mendesak DLH Kabupaten Pandeglang untuk melakukan investigasi dan melakukan monitoring langsung terhadap PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung yang diduga melakukan abai terhadap AMDAL atau menimbulkan masalah limbah yang berdampak kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
5. Kepala DLH Kabupaten Pandeglang jangan sampai menutup mata atau bersikap pasif terhadap permasalahan di Kabupaten Pandeglang, dan apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka harus mengundurkan diri.
6. Pimpinan atau manajer PTPN III & VIII Kertajaya di Kecamatan Picung harus bertanggung jawab atas masalah lingkungan dan masalah lain di dalam perusahaan. Jika tidak mampu, maka manajer harus mengundurkan diri.
“Semoga tuntutan ini dapat dilaksanakan dan diterima oleh DLH Kabupaten Pandeglang dan manajemen PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, sehingga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan, kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan seluruh elemen pemuda, masyarakat, dan mahasiswa di Kantor PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, DLH Pandeglang, BUMN RI, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Penulis : Tim Nusantara.Media