Unjuk Rasa di Kantor DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Writer

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang . Nusantara.media- Aksi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang. Jumat, 28 Februari 2025.

GPMI Pandeglang menyampaikan keprihatinannya terkait permasalahan di PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, Pandeglang, Provinsi Banten.

Para pengunjuk rasa menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh para manajer atau pimpinan di perusahaan kelapa sawit PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya, Kecamatan Picung, dengan tuduhan bersekongkol dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Pian HT menyatakan, berdasarkan fakta, kajian, dan investigasi yang dihimpun, terdapat indikasi telah terjadi pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tak sedap serta mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di sekitar perkebunan PTPN III dan VIII Kertajaya, Kecamatan Picung.

Tanjung menambahkan, pihaknya menduga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII Kertajaya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada masyarakat. Pihaknya juga menduga analisis mengenai dampak lalu lintas (ANDALALIN) tidak memadai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena kondisi jalan yang licin, berbau, dan membahayakan.

Baca Juga :  Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Belakang Gerobak Pasar Labuan

“Ada dugaan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak tepat sasaran. Kami juga menduga PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung tidak memiliki izin pengelolaan limbah kelapa sawit,” kata Pian HT.

Nidjar menyampaikan tuntutan kepada DLH Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:

1. Mengevaluasi kembali kebijakan perizinan yang telah dikeluarkan DLH Pandeglang kepada PTPN III & PTPN VIII.
2. Menuntut DLH untuk menindak tegas penyimpangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, Pandeglang.
3. Menuntut agar PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung benar-benar merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Mendesak DLH Kabupaten Pandeglang untuk melakukan investigasi dan melakukan monitoring langsung terhadap PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung yang diduga melakukan abai terhadap AMDAL atau menimbulkan masalah limbah yang berdampak kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
5. Kepala DLH Kabupaten Pandeglang jangan sampai menutup mata atau bersikap pasif terhadap permasalahan di Kabupaten Pandeglang, dan apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka harus mengundurkan diri.
6. Pimpinan atau manajer PTPN III & VIII Kertajaya di Kecamatan Picung harus bertanggung jawab atas masalah lingkungan dan masalah lain di dalam perusahaan. Jika tidak mampu, maka manajer harus mengundurkan diri.

Baca Juga :  Kehadiran Agus Sopian,SP. Disambut Antusias Warga dalam Pertandingan Sepak Bola Pesta Rakyat Cikeusik HUT RI ke-80

“Semoga tuntutan ini dapat dilaksanakan dan diterima oleh DLH Kabupaten Pandeglang dan manajemen PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, sehingga dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan, kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan seluruh elemen pemuda, masyarakat, dan mahasiswa di Kantor PTPN III & PTPN VIII Kertajaya di Kecamatan Picung, DLH Pandeglang, BUMN RI, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

Penulis : Tim Nusantara.Media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral: Pengendara Honda Brio Kabur Usai Isi BBM Rp200.000 di SPBU Rempoa, Polisi Selidiki
Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137
Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak
Babinsa dan Kepala Desa Surianeun Dampingi Penyaluran MBG bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
Keluhan Warga Patia terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Pertambangan Tanpa Izin, Ahmad Rohani: Masyarakat Harus Diberi Perlindungan dan Solusi Hidup Layak

Berita Terbaru