Temukan Pelanggaran, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Disertasi Bahlil Harus Dibatalkan

- Writer

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat promosi doktor (Foto: Kementeria ESDM)

Nusantara Media – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menggelar sidang etik lanjutan terkait pembatalan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan sidang menetapkan bahwa Bahlil harus menyusun ulang disertasinya.

Bahlil menulis disertasinya untuk program doktoral dengan judul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

“Harus mengulang,” ujar Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Prof. Manneke Budiman, pada Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa jika Bahlil memilih untuk tidak mengulang, maka satu-satunya pilihan adalah mengundurkan diri.

“Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti,” jelasnya.

Bahlil menempuh studi doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sementara itu, sidang terbuka untuk promosi gelar doktornya berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  KPK Terima Laporan Penyalahgunaan Dana Daerah Rp 3,4 Triliun

Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu sangat singkat, kurang dari tiga tahun, yang kemudian menarik perhatian publik. Hal ini mendorong UI untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi pada November 2024 membuat UI menunda kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor (S3) SKSG hingga sidang etik berlangsung. Selain itu, UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul terkait kasus ini.

4 Pelanggaran Program Doktor (S3) Bahlil Lahadalia

DGB UI telah menyelidiki kasus ini secara mendalam dengan penuh kehati-hatian dan menemukan bahwa Bahlil melakukan empat pelanggaran. Ke empat pelanggaran tersebut yaitu:
  1. Ketidakjujuran dalam pengambilan data. Bahlil tidak jujur dalam pengambilan data disertasinya, karena mengumpulkan data penelitian tanpa izin narasumber dan menggunakannya secara tidak transparan.
  2. Pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
  3. Perlakuan khusus dalam proses akademik. Bahlil mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan, kelulusan, dan perubahan penguji secara mendadak.
  4. Ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Baca Juga :  Pejabat Dikjar Simalungun Dituding Proyek Skandal Rp 81 Miliar
“Alasannya tampaknya sama dengan yang sudah beredar di mana-mana, pelanggaran etika akademik,” tutup dia.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
PSU Serang, Polresta Tangerang Turunkan 61 Personel BKO
Gubernur Banten Ajak Warga Aktif Memilih 19 April
Berita ini 516 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Kamis, 17 April 2025 - 21:59 WIB

Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA

Kamis, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,

Berita Terbaru

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB

Jawa Barat

Kepergok Mencuri Motor di Alfamidi Bekasi, Remaja Babak Belur

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:44 WIB

Nasional

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:48 WIB

Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:15 WIB