Lebak, Nusantara.media– Tim kuasa hukum Raden Elang Mulyana mendatangi Polres Lebak guna mendampingi korban dan saksi dalam kasus dugaan penodongan senjata api dan pengancaman, menindaklanjuti laporan korban pada 16 Februari 2025 lalu.
Melanjutkan berkas perkara LP/B/17/1/2025/SPKT POLRES LEBAK POLDA
Kasus dugaan penodongan senjata api dan intimidasi terhadap warga oleh Kepala Desa Kerta berinisial RZ telah mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang didampingi oleh tim kuasa hukum Raden Elang Mulyana guna penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban saat jumpa pers di depan Satuan Reserse Kriminal Polda Lebak, Banten:
“Kami tim kuasa hukum yang mewakili warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Hari ini sebagai kuasa hukum Bapak Sutisna, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sutisna, korban kasus dugaan penodongan senjata api dan intimidasi, menghimbau kepada aparat penegak hukum agar bersikap objektif dalam menegakkan hukum.
“Alhamdulillah, saya dan para saksi dibantu kuasa hukum menindaklanjuti laporan yang masuk pada 16 Januari 2025 di Polres Lebak. Agenda hari ini pemeriksaan dua orang saksi, dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum.” Kami berharap Polres Lebak dapat mempercepat penanganan kasus ini, agar tidak berlarut-larut
Penulis : TIM NUSANTARA.MEDIA