Skandal Korupsi Minyak Mentah oleh Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung: Itu Baru Hitungan 2023

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Nusantara Media – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyebabkan kerugian negara yang melebihi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pasalnya, angka kerugian sebesar Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja.

Padahal, kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Artinya, masih ada 5 tahun lagi yang belum dihitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa perhitungan tahun 2023 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Ia menegaskan bahwa jika modusnya tetap sama, maka pihak berwenang dapat menghitung kerugian, dan totalnya kemungkinan akan semakin besar.

Namun, ahli keuangan perlu menghitung secara pasti besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

Baca Juga :  Hoaks Warga Bongkar Warung Makan Saat Ramadhan

Harli menegaskan bahwa tim harus memeriksa setiap komponen untuk memastikan apakah hal yang terjadi pada 2023 juga berlangsung pada 2018, 2019, 2020, dan seterusnya.

Melansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi lima komponen, yaitu:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Harli menuturkan bahwa kerugian negara sangat bergantung pada cara Pertamina dalam mendistribusikan BBM saat kasus ini terjadi.

Jika Pertamina menetapkan harga lebih tinggi daripada spesifikasi BBM yang mereka jual, maka selisihnya akan meningkatkan total kerugian negara.

Baca Juga :  Adik Prabowo: Mahasiswa Demo karena Disinformasi soal Efisiensi Anggaran

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut.

Di mana 4 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Empat petinggi tersebut yaitu Riva Siahaan (RS) menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sementara Yoki Firnandi (YF) memimpin PT Pertamina International Shipping sebagai Direktur Utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) mengemban peran sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono (AP) bertanggung jawab sebagai VP Feedstock Management di perusahaan yang sama

Sedangkan 3 broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur
Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu
Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung
Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati
Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:12 WIB

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Sabtu, 19 April 2025 - 15:48 WIB

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 April 2025 - 15:11 WIB

Truk Muatan Tanah Tabrak Truk Beton di Jalan Raya Serang-Bitung

Sabtu, 19 April 2025 - 14:37 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Nasional

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:12 WIB

Banten

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:48 WIB

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB