Skandal Korupsi Minyak Mentah oleh Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung: Itu Baru Hitungan 2023

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Nusantara Media – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyebabkan kerugian negara yang melebihi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pasalnya, angka kerugian sebesar Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja.

Padahal, kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Artinya, masih ada 5 tahun lagi yang belum dihitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa perhitungan tahun 2023 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Ia menegaskan bahwa jika modusnya tetap sama, maka pihak berwenang dapat menghitung kerugian, dan totalnya kemungkinan akan semakin besar.

Namun, ahli keuangan perlu menghitung secara pasti besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

Baca Juga :  Pertamina Luncurkan Program "Fresh Monday" untuk Tingkatkan Kepercayaan di SPBU 3442205 Banten.

Harli menegaskan bahwa tim harus memeriksa setiap komponen untuk memastikan apakah hal yang terjadi pada 2023 juga berlangsung pada 2018, 2019, 2020, dan seterusnya.

Melansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi lima komponen, yaitu:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Harli menuturkan bahwa kerugian negara sangat bergantung pada cara Pertamina dalam mendistribusikan BBM saat kasus ini terjadi.

Jika Pertamina menetapkan harga lebih tinggi daripada spesifikasi BBM yang mereka jual, maka selisihnya akan meningkatkan total kerugian negara.

Baca Juga :  Suap Hakim Terbongkar, Kejaksaan Agung Tersangkakan 3 Hakim Kasus Korupsi Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut.

Di mana 4 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Empat petinggi tersebut yaitu Riva Siahaan (RS) menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sementara Yoki Firnandi (YF) memimpin PT Pertamina International Shipping sebagai Direktur Utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) mengemban peran sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono (AP) bertanggung jawab sebagai VP Feedstock Management di perusahaan yang sama

Sedangkan 3 broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan
Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang
Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY
Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah
Aksi Demonstrasi PPP Jilid VIII Soroti Dugaan Maladministrasi DPMPD Pandeglang
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Bentrokan Antarwarga di Morowali Utara, 4 Luka, 1 Pondok Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18 WIB

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:24 WIB

Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:14 WIB

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIB

TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:28 WIB

Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah

Berita Terbaru