Rumah Riza Chalid Digeledah Kejaksaan Agung

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Nusantara .media – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua properti milik Riza Chalid, seorang pengusaha minyak terkemuka di Indonesia yang dikenal dengan julukan “The Gasoline Godfather,” pada tanggal 25-26 Februari 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, yang berperan sebagai *beneficial owner* PT Navigator Khatulistiwa. Perusahaan ini diduga menjadi perantara dalam praktik penentuan harga yang merugikan negara sebelum proses lelang impor minyak mentah dimulai.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Plaza Asia. Tim penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk:

– Uang tunai sebesar Rp833 juta.
– 1.500 dolar AS.
– 34 ordner , berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan operasional perusahaan.

Muhammad Kerry Adrianto Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya indikasi praktik korupsi yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2023. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Riza Chalid dikenal sebagai figur yang memiliki pengaruh besar dalam industri minyak di Indonesia. Ia memiliki sejarah keterlibatan dalam beberapa kasus kontroversial, termasuk kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Selain itu, Riza Chalid juga pernah dikaitkan dengan pengendalian Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina, selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Kontroversi Menteri Desa Yandri Santosa dan Tanggapan Dunia Pers

Penggeledahan ini menandai langkah signifikan dalam upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di sektor energi. Penyitaan barang bukti diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan mempercepat proses penyidikan. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Penulis : Ali

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,
Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sepeda Motor di Pasar Kemis
Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu
Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan

Rabu, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 April 2025 - 08:05 WIB

Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Selasa, 15 April 2025 - 17:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP

Berita Terbaru

Nasional

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:12 WIB

Banten

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:48 WIB

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB