Toko Emas Sinar Banten Diduga Tipu Konsumen,
Pandeglang. Nusantara.media. -Toko Emas Sinar Banten di Labuan diterpa badai kontroversi setelah dituding melakukan praktik ilegal yang merugikan konsumen. Gelombang protes masyarakat memuncak dengan rencana aksi unjuk rasa dari Organisasi Masyarakat PPBNI Satria Banten Rabu, 19 Februari 2025.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengeluhkan pelayanan buruk dari Toko Emas Sinar Banten. SM, seorang konsumen, mengaku bahwa gelang emas seberat 2 gram yang dibelinya di toko tersebut ditolak saat hendak dijual kembali. Pihak toko berdalih bahwa gelang tersebut bukan produk mereka, meskipun SM memiliki bukti surat tanda jual beli yang dikeluarkan oleh toko pada 3 Juni 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya merasa sangat dirugikan. Saat membeli, saya membayar Rp690 ribu ditambah ongkos pembuatan Rp30 ribu, tapi sekarang mereka menolak emas saya sendiri!” ujar SM dengan nada geram.
Kasus serupa juga dialami oleh TY, yang mengaku pernah membeli anting, gelang, dan cincin di Toko Emas Sinar Banten. Namun, saat hendak menjual kembali, pihak toko justru menyebut barang tersebut sebagai “barang rongsokan”. TY merasa kapok dan memilih untuk mencari toko emas lain yang lebih terpercaya.
“Saya tidak akan pernah lagi membeli emas di sana. Mereka tidak jujur dan merugikan konsumen,” tegas TY.
Tim media telah mencoba mengkonfirmasi pemilik toko emas melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons yang kooperatif. Sikap bungkam pemilik toko ini semakin memicu kemarahan publik.
PPBNI menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian dan advokasi, ditemukan adanya kelalaian dari Toko Emas Sinar Banten yang berpotensi merugikan konsumen. Mereka menuntut penutupan Toko Emas Sinar Banten yang diduga ilegal dan meminta klarifikasi mengenai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Toko Emas Sinar Banten. Jika terbukti bersalah, toko ini harus ditutup dan pemiliknya harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen,” tegas perwakilan AMMP.
Aksi unjuk rasa diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyoroti praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Labuan kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak mereka sebagai konsumen.
Penulis : TIM