Jakarta, Nusantara.media– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam operasi yang menargetkan dugaan korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
KPK telah menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya, termasuk direktur dan komisaris dari berbagai anak perusahaan Pertamina. Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan ini adalah praktik *oplos*, di mana Pertalite, yang seharusnya dijual dengan harga lebih rendah, dicampur dan dijual sebagai Pertamax dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam keterangan persnya, KPK menyatakan bahwa mereka telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan tersangka. Saksi-saksi tersebut termasuk pejabat internal Pertamina, pihak swasta yang terkait, dan ahli di bidang perminyakan dan keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan beberapa pihak swasta, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang diduga berperan sebagai *Beneficial Owner* PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Keterlibatan pihak swasta ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi ini.
KPK berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah awal dalam memberantas korupsi di sektor energi dan mendorong reformasi yang lebih baik dalam tata kelola perusahaan-perusahaan negara. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan transparansi di sektor energi.
Ketua KPK menyatakan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa mereka yang bersalah akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Praktik korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan negara.
Penangkapan Riva Siahaan dan tersangka lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor energi dan mendorong perbaikan dalam tata kelola perusahaan-perusahaan negara.
KPK akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. KPK juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengungkap aliran dana yang terkait dengan kasus ini.
Penulis : Ali