Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024,..?

- Writer

Senin, 24 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas, sebagai pemenang.

MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang.” Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.

MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024. PSU yang akan dilaksanakan harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Suhartoyo, salah satu anggota Majelis Hakim MK, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Umumkan Hukuman Mati untuk Koruptor

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi guna memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditugaskan untuk mengawasi jalannya PSU agar prosesnya berlangsung transparan dan adil.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang dan memastikan bahwa suara rakyat dihargai serta diakui dengan sebaik-baiknya.

Dengan langkah ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM
Mahasiswa GERMALA-K Akan Demo di Kementerian PUPR Tuntut Usut Proyek Jalan Rp12,27 Miliar Bermasalah di Pandeglang
Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Demo di Istana Negara atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Bripda Torino Pukuli Dua Siswa SPN NTT karena Merokok, Polda Selidiki
Bentrokan Sengit Debt Collector Matel vs Ormas BPPKB di Cengkareng: Penarikan Paksa Motor Picu Kekerasan
Relawan Bolone Mase Dukung Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo CS Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Fenomena Bulan Cincin Hiasi Langit Malam Indonesia
Presiden Prabowo menyatakan rencananya untuk memperpanjang jalur kereta cepat Whoosh hingga Banyuwangi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 00:55 WIB

Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM

Senin, 24 November 2025 - 22:55 WIB

Mahasiswa GERMALA-K Akan Demo di Kementerian PUPR Tuntut Usut Proyek Jalan Rp12,27 Miliar Bermasalah di Pandeglang

Senin, 24 November 2025 - 14:29 WIB

Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Demo di Istana Negara atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 14 November 2025 - 23:12 WIB

Bripda Torino Pukuli Dua Siswa SPN NTT karena Merokok, Polda Selidiki

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Bentrokan Sengit Debt Collector Matel vs Ormas BPPKB di Cengkareng: Penarikan Paksa Motor Picu Kekerasan

Berita Terbaru