Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024,..?

- Writer

Senin, 24 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas, sebagai pemenang.

MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang.” Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.

MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024. PSU yang akan dilaksanakan harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Suhartoyo, salah satu anggota Majelis Hakim MK, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara kepada Daffa

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi guna memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditugaskan untuk mengawasi jalannya PSU agar prosesnya berlangsung transparan dan adil.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang dan memastikan bahwa suara rakyat dihargai serta diakui dengan sebaik-baiknya.

Dengan langkah ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Peringatan Dini BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat
Modus Baru Debt Collector Jakut: Palsukan Identitas Jatanras
Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Jabodetabek 29 Mei 2025
Aksi Penipuan Uang Palsu di BRILink Naimata Kota Kupang Terekam CCTV
Detik-Detik Maling Motor Tertangkap Warga di Medan, Aksi Nekat Terekam CCTV*

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:12 WIB

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:34 WIB

Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Senin, 2 Juni 2025 - 21:24 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat

Senin, 2 Juni 2025 - 17:51 WIB

Modus Baru Debt Collector Jakut: Palsukan Identitas Jatanras

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:45 WIB

Kemenkes Waspada: Seluruh Faskes Siaga Hadapi Lonjakan COVID-19 di Asia

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:45 WIB

Banten

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:03 WIB

Jakarta

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:12 WIB