Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas, sebagai pemenang.
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang.” Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024. PSU yang akan dilaksanakan harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Suhartoyo, salah satu anggota Majelis Hakim MK, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambahnya.
MK juga meminta KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi guna memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditugaskan untuk mengawasi jalannya PSU agar prosesnya berlangsung transparan dan adil.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang dan memastikan bahwa suara rakyat dihargai serta diakui dengan sebaik-baiknya.
Dengan langkah ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.
Editor : Admin