Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024,..?

- Writer

Senin, 24 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas, sebagai pemenang.

MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang.” Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.

MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Hasil Pilkada Serang 2024. PSU yang akan dilaksanakan harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Suhartoyo, salah satu anggota Majelis Hakim MK, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Puncak Demo 'Indonesia Gelap' Akan Digelar BEM SI pada 20 Februari di Jakarta

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi guna memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditugaskan untuk mengawasi jalannya PSU agar prosesnya berlangsung transparan dan adil.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang dan memastikan bahwa suara rakyat dihargai serta diakui dengan sebaik-baiknya.

Dengan langkah ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,
Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sepeda Motor di Pasar Kemis
Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu
Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan

Rabu, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 April 2025 - 08:05 WIB

Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Selasa, 15 April 2025 - 17:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP

Berita Terbaru

Nasional

Gerakan Rakyat Gelar Musyawarah Daerah di Oku Timur

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:12 WIB

Banten

Jalan Rusak Parah di Pandeglang, Warga Terpaksa Ditandu

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:48 WIB

Jawa Barat

Mantan Wakil Ketua DPR Bekasi Novy Yasie Dipanggil Kejati

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:37 WIB