Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Banten, Pelaku Raup Rp590 Juta

- Writer

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Banten, Nusantara Media –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus penyuntikan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi. Operasi ilegal ini berlangsung sejak Juni hingga 1 Desember 2025 di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyatakan, pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

Pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp19.000 dari pangkalan. Mereka lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi. Keuntungan per tabung mencapai Rp3.800 sampai Rp7.600.

Dalam lima bulan, pelaku meraup total Rp590 juta. Tim polisi menindak setelah menemukan aktivitas penyuntikan di lokasi.

Di tempat kejadian, polisi menemukan penyuntikan dari tabung 3 kg ke 12 kg. Penyidik menetapkan lima tersangka: AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai penyuntik, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis.

Baca Juga :  28 Hari Tanpa Kabar Polisi Buru 'Dion

Polisi menyita ratusan tabung: 2.043 tabung 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, 504 tabung 12 kg, dan 77 regulator modifikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Empat tersangka lain dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi. Polda Banten terus berupaya cegah penyalahgunaan energi bersubsidi.

Penulis : Sandi

Editor : AA

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Kejar Target Pendapatan Daerah 2025: Realisasi Capai 83,74%, PKB Jadi Andalan
Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Wisata Pantai Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini
Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025
DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara
Bupati Dewi Setiani Tutup Puncak HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pandeglang dengan Upacara di Graha Pancasila
Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025
Pelatihan Ketahanan Pangan di Desa Montor: Langkah Nyata Dukung Visi Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:30 WIB

Pemprov Banten Kejar Target Pendapatan Daerah 2025: Realisasi Capai 83,74%, PKB Jadi Andalan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:54 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Banten, Pelaku Raup Rp590 Juta

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:36 WIB

Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Wisata Pantai Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:43 WIB

Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025

Berita Terbaru