Banten, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus penyuntikan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi. Operasi ilegal ini berlangsung sejak Juni hingga 1 Desember 2025 di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyatakan, pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp19.000 dari pangkalan. Mereka lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi. Keuntungan per tabung mencapai Rp3.800 sampai Rp7.600.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam lima bulan, pelaku meraup total Rp590 juta. Tim polisi menindak setelah menemukan aktivitas penyuntikan di lokasi.
Di tempat kejadian, polisi menemukan penyuntikan dari tabung 3 kg ke 12 kg. Penyidik menetapkan lima tersangka: AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai penyuntik, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis.
Polisi menyita ratusan tabung: 2.043 tabung 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, 504 tabung 12 kg, dan 77 regulator modifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Empat tersangka lain dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi. Polda Banten terus berupaya cegah penyalahgunaan energi bersubsidi.
Penulis : Sandi
Editor : AA












