Menjelang akhir tahun 2025, Maman Mauludin menerima kabar mengejutkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Provinsi Banten. Rekomendasi ini berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat tinggi pratama. Selain itu, surat resmi dari Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN meminta Pemerintah Kota Cilegon segera menetapkan keputusan tersebut.
BKN mengeluarkan surat itu secara elektronik. Surat tersebut mempertegas evaluasi kompetensi sebagai dasar pergeseran posisi Maman. Kemudian, BKN menunjuk jabatan baru bagi Maman sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Cilegon. Perubahan ini menurunkan peran strategisnya dalam pemerintahan kota. Akibatnya, masa jabatannya sebagai Sekda berakhir, setelah selama ini ia menjadi penggerak administratif Pemkot Cilegon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Robinsar menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kota Cilegon. Penunjukan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026. Informasi menunjukkan, pemberhentian Maman—yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d)—berdasarkan laporan hasil uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Salah satu alasan utama adalah Berita Acara Ketidakhadiran Peserta dalam Wawancara Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT di Kota Cilegon, Nomor 800.1.3/026/PANSELX/2025. Selain itu, keputusan ini didukung Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon, Nomor 800.1.3/033/PANSEL/X/2025. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM dari Wali Kota Robinsar menetapkan tugas dan wewenang spesifik bagi Plt. Sekda Ahmad Aziz.
Peristiwa ini terjadi di Kota Cilegon pada akhir 2025 karena hasil uji kompetensi BKN. Pemerintah kota menjalankan rekomendasi untuk memastikan rotasi jabatan yang tepat. Dengan demikian, transisi ini mendukung efisiensi administrasi daerah.
Penulis : Tim Redaksi













