Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

- Writer

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media –  Direktorat Reserse Narkotika Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak hampir 3 kilogram di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) serta menyita barang bukti senilai Rp55 juta.

Tim Resnarkoba Polda Banten menangkap BD pada Selasa, 18 November 2025 pukul 19.30 WIB di sebuah gang Kampung Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Petugas menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram di saku celana kiri BD. Setelah menjalani pemeriksaan, BD mengaku memperoleh ganja tersebut dari SS (DPO). Polisi langsung menggerebek rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, dan menyita ganja kering siap edar seberat 511,84 gram plus satu timbangan digital.

Polisi melanjutkan pengembangan pada Rabu, 26 November 2025. Tim mengamankan RF yang sedang mengambil paket mencurigakan di Kantor Pos Saketi sekitar pukul 14.00 WIB. RF mengaku paket tersebut milik RA.

Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Petugas berhasil menangkap RA dan menyita tiga kotak besar berisi ganja total 2.243 gram.

– BD menerima pasokan ganja dari SS dan FS (keduanya masih buron). Ia menyebarkan paket kecil di wilayah Labuan dengan sistem titip dan mendapat upah Rp10.000 per titik.
– RA memesan ganja melalui akun Instagram @CANNABIS, kemudian menjual kembali untuk meraup keuntungan.

Baca Juga :  ASDP Siapkan Layanan Optimal Pemudik di Pelabuhan Ciwandan

Total barang bukti yang polisi sita mencapai sekitar 3 kg (berat bruto). Nilai jual di pasaran mencapai Rp55 juta dan cukup untuk sekitar 550 kali pakai (dosis rata-rata 5 gram per orang).

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Banten berhasil menyelamatkan ratusan anak muda dari bahaya penyalahgunaan ganja,” ujar Kombes Wiwin.

Kasus peredaran ganja di Pandeglang ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba di Banten.

Penulis : TIM REDAKSI

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru