Pandeglang, Nusantara Media – Polsek Labuan, Polres Pandeglang. berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadahnya hanya dalam waktu 29 jam setelah menerima laporan warga.
Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernomor polisi A-2219-LP milik Neneng hilang dari halaman rumahnya di Kampung Sindang Keramat RT 02/09, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pencurian terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kompol Waras Wahyudi, S.H., M.M., Kapolsek Labuan, memimpin langsung pengejaran. “Anggota kami bergerak cepat ke TKP. Kami dapatkan ciri-ciri pelaku dari saksi dan bukti awal. Tim langsung menyisir wilayah Panimbang. Alhamdulillah, pada Senin, 17 November 2025 pukul 18.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku berinisial TP bersama penadahnya,” ujar Waras kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku TP mengakui perbuatannya saat polisi interogasi. Ia beraksi sendirian sejak tahun 2021 dan sudah mencuri di 10 lokasi berbeda, termasuk Kecamatan Pandeglang, Menes, Panimbang, dan Labuan. “Kami masih dalami kasus-kasus lain yang melibatkan TP. Saat ini kami tahan pelaku untuk pengembangan lebih lanjut sebelum menyerahkannya ke Polres Pandeglang,” tambah Waras.
Ardi, tokoh pemuda Desa Cigondang, memberikan apresiasi tinggi. “Polsek Labuan sangat gercep (gerak cepat). Kami bangga dan berharap tindak kejahatan, khususnya curanmor di Kecamatan Labuan, segera hilang total,” katanya.
Kapolsek Labuan menghimbau masyarakat selalu waspada. “Gunakan kunci ganda, jangan tinggalkan motor tanpa pengaman, dan segera laporkan jika melihat tindak kejahatan. Kami siap 24 jam melayani dan melindungi warga,” tegas Waras.
Kasus curanmor ini menjadi bukti kesigapan Polsek Labuan dalam menjaga keamanan wilayah Pandeglang bagian barat.
Penulis : Tim Nusantara.media
Editor : Admin












