Sidang Perdana Kasus Perburuan Burung di TNUK

- Writer

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu, SH, MH, didampingi oleh Hakim Iskandar Ferian Elisabet, SH, MH, dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian, SH, MH, mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Rabu, 19 Feb 2025.

Terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA, yang ditangkap pada 30 September 2024. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya, menunjukkan perhatian masyarakat terhadap isu konservasi.

Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Tunanetra di Desa Rancaseneng

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Pelapor, termasuk Heri Heriyanto, S.H., Heri Juanda, A.Md, dan Andri Resdiana Pamungkas, serta Saksi Ahli, Eka Yanuar Pribadi, S.Hut. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini adalah penerapan pertama UU 32/2024 di kawasan konservasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darma bin Asda didakwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe, didakwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang melarang kegiatan yang dapat merusak keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Sidang ditutup dengan penegasan Hakim mengenai lokasi kejadian yang berada di zona inti Taman Nasional, serta kesesuaian penerapan pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa. Kerugian materil dan non-materil akibat tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya.

Editor : Admin

Sumber Berita: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Minggu, 7 September 2025 - 22:30 WIB

Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP

Berita Terbaru