Sidang Perdana Kasus Perburuan Burung di TNUK

- Writer

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu, SH, MH, didampingi oleh Hakim Iskandar Ferian Elisabet, SH, MH, dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian, SH, MH, mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Rabu, 19 Feb 2025.

Terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA, yang ditangkap pada 30 September 2024. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya, menunjukkan perhatian masyarakat terhadap isu konservasi.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan dan Dukung Program

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Pelapor, termasuk Heri Heriyanto, S.H., Heri Juanda, A.Md, dan Andri Resdiana Pamungkas, serta Saksi Ahli, Eka Yanuar Pribadi, S.Hut. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini adalah penerapan pertama UU 32/2024 di kawasan konservasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darma bin Asda didakwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe, didakwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang melarang kegiatan yang dapat merusak keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca Juga :  Kapolda Kepri dan Kepala DJP Provinsi Kepri Perkuat Sinergi

Sidang ditutup dengan penegasan Hakim mengenai lokasi kejadian yang berada di zona inti Taman Nasional, serta kesesuaian penerapan pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa. Kerugian materil dan non-materil akibat tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya.

Editor : Admin

Sumber Berita: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Jalan Pasekda H. Ali Fahmi Sumanta, Sekretaris Daerah Pandeglang Meninggal Dunia
Keluarga Guru Mengaji di Lebak Hidup Memprihatinkan, Bantuan PKH dan BPNT Tak Kunjung Tiba
Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!
Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Selamat Jalan Pasekda H. Ali Fahmi Sumanta, Sekretaris Daerah Pandeglang Meninggal Dunia

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Keluarga Guru Mengaji di Lebak Hidup Memprihatinkan, Bantuan PKH dan BPNT Tak Kunjung Tiba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:45 WIB

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:05 WIB

Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:45 WIB

Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Satu ekor lembu di tumbngkan oleh warga masyarakat.

Senin, 9 Jun 2025 - 10:57 WIB