Dugaan Kejanggalan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tanjungjaya, Pandeglang

- Writer

Senin, 17 November 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pandeglang, Nusantara Media  –

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sedang melaksanakan proyek pembangunan konektivitas ruas jalan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek ini berlangsung pada Sabtu, 15 Desember 2025. Namun, tim pelaksana menghadapi dugaan kejanggalan di lapangan.

DPUPR Provinsi Banten meningkatkan jalan Desa Tanjungjaya dengan nilai kontrak Rp2.954.971.000,00. Nomor kontraknya adalah 600.1.8/188.2/SPK/PKJ-DTJ/BBM/DPUPR/X/2025. Selain itu, proyek ini berjalan selama 72 hari kalender. Konsultan pengawasnya adalah CV Cakra Putra Tunggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukri Ahdiaksa, ketua DPAC BPPKB Kecamatan Sobang, meninjau lokasi proyek di Desa Tanjungjaya. Ia menemukan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1), mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum juga mengatur hal ini.

Baca Juga :  Dandim 0601/Pandeglang, Dampingi Bupati Buka Turnamen Sepak Bola Di Pulosari

Tim menemukan pemasangan pondasi tanpa sepatu atau dasar pondasi. Adukan pasir dan semen juga tidak menggunakan takaran standar. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun. Lebih lanjut, sebagian batu yang dipakai adalah batu blondos berkualitas rendah. Padahal, kontrak teknis mensyaratkan batu belah andesit. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1), yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi spesifikasi teknis dan mutu.

Baca Juga :  Pengukuhan Paskibra Kabupaten Pandeglang 2025: Dandim 0601/Pandeglang Tekankan Disiplin dan Nasionalisme

Jika terbukti lalai, kontraktor bisa menghadapi sanksi. Misalnya, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 95 ayat (1), mengatur sanksi administratif hingga blacklist. Selain itu, Pasal 96 ayat (2) menyebutkan sanksi pidana jika kelalaian merugikan negara atau membahayakan keselamatan.

Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi. Dugaan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek infrastruktur jalan di Pandeglang untuk mencegah kerugian dan bahaya.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
VIRAL di Bekasi: 3 Balita Hanyut Terseret Arus Kali Pam Saat Asyik Bermain Kayu, Pencarian Masih Berlangsung
Honda MPV Merah Tabrak Warung Buah di Cabangbungin Bekasi, Sopir Hindari Motor Lawan Arah
Kecelakaan Beruntun Maut di Lampu Merah Cikampek Karawang: 2 Tewas, 5 Luka-Luka, 13 Kendaraan Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru