Tangsel, Nusantara Media – Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan seorang pria bernama Syaiful Bahari (36) yang kedapatan membawa replika senjata api (senpi) di sebuah warung kopi (warkop) Jl. Musyawarah, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan replika senpi ini terjadi pada dini hari Minggu (16/11/2025) pukul 02.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat saat patroli rutin.
Pelaku Syaiful Bahari lahir di Selong pada 19 Agustus 1989. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, serta beralamat di Desa Kumbang, Kecamatan Mosbage, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam interogasi awal, pelaku mengaku membawa replika senpi untuk melindungi diri dan memamerkannya kepada orang lain.
Proses penangkapan replika senpi di Tangerang Selatan ini disaksikan oleh dua orang:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Eka Dinata (25), lahir di Cikarang pada 21 Oktober 2000, laki-laki, Islam, wiraswasta, beralamat di Komplek Depkes Blok D3/14 RT/RW 04/11, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
– Hendra Sulaeman (26), lahir di Tangerang pada 14 Maret 1999, laki-laki, Islam, karyawan swasta, beralamat di Jl. Musyawarah RT/RW 05/13, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Tempat kejadian: Warkop Jl. Musyawarah, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tim Polsek Ciputat Timur langsung melakukan langkah cepat dalam penangkapan ini. Pertama, mengamankan pelaku dan barang bukti replika senpi. Kedua, mendata identitas pelaku. Ketiga, mendata saksi-saksi. Keempat, dokumentasi kejadian. Kelima, berkoordinasi dengan penyidik. Keenam, melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda mirip senjata api tanpa izin, sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Pelanggaran ini dapat berujung pada penangkapan seperti kasus replika senpi di Tangerang Selatan ini.
#PolsekCiputatTimur #PenangkapanReplikaSenpi #KeamananTangerangSelatan #UndangUndangDaruratSenpi
Penulis : Sandi












