Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, menyoroti tajam Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
King Naga menyoroti dugaan setoran 30% yang Ketua KKAD lakukan untuk dua kegiatan, yaitu P3TGAI dan PISEW. Ia juga menyoroti penggunaan pasir laut ilegal dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
King Naga menyatakan bahwa dugaan ini mencerminkan praktik korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
King Naga meminta Tipikor Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait isu viral dugaan setoran 30% dari dua kegiatan P3TGAI dan PISEW di Desa Sangiang, saya mengecam keras perbuatan tersebut karena mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika Polda Banten dan Kejati tidak mampu mengusutnya, silahkan buat pengakuan terbuka di publik. Kami akan meminta KPK, Kejaksaan Agung, serta Mabes Polri untuk turun tangan,” tegas King Naga pada Jumat (14/11/2025).
King Naga juga menyoroti penggunaan pasir laut ilegal dalam pembangunan TPT dan drainase proyek PISEW. Ia menilai praktik ini sebagai pengurangan spesifikasi teknis (spek) yang berpotensi merugikan negara.
“Penggunaan pasir laut ilegal jelas melanggar spesifikasi RAB. Anggaran negara ini harus menggunakan material yang sesuai. Jika proyek senilai Rp500 juta menggunakan pasir laut murah, maka ini sudah masuk ranah pidana,” ujar King Naga.
King Naga mendesak Dinas Cipta Karya membongkar dan membangun ulang pekerjaan TPT serta drainase yang tidak sesuai spesifikasi. Ia juga meminta aparat memeriksa konsultan pengawas yang diduga melakukan pembiaran.
“Saya minta pekerjaan dibongkar dan diaudit. Pengurangan spek dalam proyek pemerintah melanggar UU Konstruksi dan bisa dikategorikan sebagai korupsi. Konsultan pengawas yang terlibat harus ikut diperiksa,” pungkas King Naga.
Penulis : Edin












