Tangerang Selatan, Nusantara Media – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menertibkan 40 reklame ilegal di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara pada Senin (10/11). Tim bertujuan menegakkan ketertiban umum dan menata ruang kota.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, memimpin 20 personel. Mereka menyisir lokasi utama. Tim menemukan reklame liar di Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, dan Bunderan Alam Sutera.
“Tim cabut 40 reklame. Jenisnya bervariasi, dari T-banner hingga billboard,” kata Muksin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas bertindak berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini wajibkan setiap reklame punya izin resmi. Pemilik harus pasang stiker atau QR Code dari pemerintah daerah.
“Petugas tindak reklame tanpa izin. Kami juga cabut yang masa izinnya habis atau tanpa stiker resmi,” tegas Muksin.
Pelaku bandel terancam sanksi pidana. Pasal 7 Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 atur Trantibumlinmas. Hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Satpol PP Tangsel rutin gelar penertiban. Langkah ini jaga keindahan kota dan hindari kekacauan reklame liar.
Penulis : Sandi












