Satpol PP Tangsel Tertibkan 40 Reklame Ilegal di Serpong dan Serpong Utara

- Writer

Selasa, 11 November 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Nusantara Media  – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menertibkan 40 reklame ilegal di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara pada Senin (10/11). Tim bertujuan menegakkan ketertiban umum dan menata ruang kota.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, memimpin 20 personel. Mereka menyisir lokasi utama. Tim menemukan reklame liar di Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, dan Bunderan Alam Sutera.

Baca Juga :  Nafisa Hafsah, Siswi SDN Banyumekar 1 Labuan, Menjadi Juara Umum di Acara Pelepasan Siswa

“Tim cabut 40 reklame. Jenisnya bervariasi, dari T-banner hingga billboard,” kata Muksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas bertindak berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini wajibkan setiap reklame punya izin resmi. Pemilik harus pasang stiker atau QR Code dari pemerintah daerah.

“Petugas tindak reklame tanpa izin. Kami juga cabut yang masa izinnya habis atau tanpa stiker resmi,” tegas Muksin.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Cikeusik HUT RI ke-80 Berlangsung Meriah, Gotong Royong Atasi Sampah

Pelaku bandel terancam sanksi pidana. Pasal 7 Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 atur Trantibumlinmas. Hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Satpol PP Tangsel rutin gelar penertiban. Langkah ini jaga keindahan kota dan hindari kekacauan reklame liar.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru