Tangerang Nusantara.Media– Dalam rangka persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, Wali Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan surat edaran yang memuat imbauan dan panduan untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghargai bagi seluruh warga. Surat edaran yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan swasta, lembaga keagamaan, pelaku usaha pariwisata, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat Tangerang Selatan secara umum ini memuat beberapa poin penting guna memastikan kelancaran dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Surat edaran tersebut menghimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata, untuk menghormati kesucian bulan suci tersebut. Pembatasan khusus diberlakukan pada tempat hiburan tertentu, seperti kelab malam, diskotik, pub, bar, dan tempat karaoke, yang dilarang beroperasi satu hari sebelum Ramadan dan tiga hari selama Idul Fitri.
Restoran, warung makan, dan kafe diimbau untuk memasang pengumuman yang mengingatkan pengunjung untuk menghormati orang yang sedang berpuasa. Tempat usaha ini juga diimbau untuk menggunakan tirai atau sekat untuk menjaga privasi pengunjung yang makan di tempat sebelum berbuka puasa pukul 17.00. Surat edaran tersebut juga menghimbau masyarakat untuk menghormati Ramadan dan Idul Fitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman tersebut juga membahas kegiatan masyarakat, mencegah acara yang dapat mengganggu ketertiban umum atau keamanan. Secara khusus, pengumuman tersebut melarang konvoi dan pawai pada malam Idul Fitri yang berpotensi menimbulkan gangguan. Warga yang berencana meninggalkan rumah selama liburan diingatkan untuk memastikan keamanan harta benda mereka dengan memeriksa peralatan listrik, gas, dan sumber air, serta memberi tahu tetangga atau pengurus RT/RW setempat.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah meyakinkan publik bahwa pemerintah tengah gencar memantau harga pangan untuk memastikan keterjangkauan harga selama Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan batas atas harga eceran untuk komoditas penting seperti minyak goreng dan berkomitmen untuk menindak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut.
Penulis : Redaksi