Tangerang, Nusantara Media – Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Tol Kunciran-Bandara. Petugas menangkap satu pelaku berinisial MAH (20) bersama tim keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC). Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas Jasa Marga, saksi S dan F, berpatroli pada Jumat malam, 7 November 2025, mulai pukul 23.00 WIB. Mereka menerima laporan pemadaman lampu di KM 7+400 pada Sabtu dini hari, 8 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan kabel penerangan terputus dan terjuntai di bawah kolong tol. Mereka melanjutkan penyisiran ke Jl. M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sana, petugas melihat dua orang mengupas kabel. Pelaku langsung melarikan diri saat petugas mendekat. Satu pelaku kabur ke arah Batuceper, sementara yang lain menuju Kampung Tanah Tinggi.
Tim gabungan menangkap pelaku yang kabur ke Batuceper. Pelaku bernama MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Petugas membawa MAH ke Mapolsek Tangerang.
Polisi mengamankan barang bukti berikut:
1. Satu tang potong yang dililit karet ban.
2. Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter.
3. Daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
PT JKC mengalami kerugian materiil Rp7.320.000 akibat pencurian ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Tim penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Polisi memburu pelaku lain berinisial R N alias R M yang masuk DPO. “Kami kembangkan kasus ini lebih lanjut. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan ke polisi terdekat,” ujar Kapolres.
Penulis : Sandi












