Polsek Panongan Polresta Tangerang membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Petugas mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui, pelaku memasukkan 35 paket besar ganja itu ke dalam box motor jenis skuter.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pria berinisial J (19) di kontrakan Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025). “Petugas langsung menggeledah lokasi dan menemukan dua linting ganja yang tersembunyi dalam bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, tim mengembangkan penangkapan itu dengan mengejar pemasok ganja. Berdasarkan keterangan J, polisi bergerak ke Bogor dan berhasil menangkap tiga pria, yaitu LK (24), AH (44) yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), serta IT (42) sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.
Kemudian, polisi menggeledah rumah IT dan menyita setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku kepada polisi bahwa ia memperoleh barang haram itu dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi. “Pelaku menyembunyikan narkotika ganja di dalam box motor Vespa yang dikemas seperti kiriman biasa,” kata Indra Waspada.
Polisi segera berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari pihak ekspedisi, paket tersebut sudah tiba di Denpasar, Bali, dan kini berstatus DPO. Indra Waspada menegaskan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika.
Penulis : Sandi












