Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, mundur serentak. Ketua, Bendahara, dan Ketua Bidang Usaha mengajukan pengunduran diri tertulis. Mereka sampaikan surat itu ke Kepala Desa Cimandiri dan Camat Panggarangan.
“Iya, kami buat surat per 31 Oktober 2025. Kami bertiga mundur dari KDMP,” kata H. Solahudin kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solahudin kecewa. Kepala Desa Cimandiri kurang tegas dalam kelola anggaran desa 2025. Kepala desa jalankan pemerintahan tak sesuai aturan.
Sebelumnya, pengurus KDMP dan kepala desa sepakati hal ini. Mereka setuju KDMP kelola anggaran ketahanan pangan 2025. Namun, pendamping desa bersikeras. Anggaran harus dikelola Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Khusus. Kepala desa tak ambil sikap tegas sesuai undang-undang.
Padahal, aturan jelas. Kegiatan ketahanan pangan boleh KDMP kelola. Ini sesuai SK Menteri Desa PDTT No 3 Tahun 2025. SK itu pandu penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan swasembada pangan.
Solahudin jelaskan lebih lanjut. Jika desa punya BumDes, BumDes kelola. Tapi, jika tak ada BumDes, KDMP yang kelola.
“Desa Cimandiri tak punya BumDes. Jadi, KDMP harus kelola ketahanan pangan berdasar SK Kemendes. Kenapa kepala desa bentuk TPK Khusus?” tanya Solahudin.
Pihak terkait segera turun ke desa. Mereka telusuri masalah ini.
Penulis : Edin












