Lebak. Nusantara.media – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Kecamatan Banjarsari. Sebanyak 13 transaksi mencurigakan, yang totalnya mencapai Rp 321.030.000, teridentifikasi sebagai transfer ke rekening istri Kepala Desa Kerta melalui Bank Mandiri. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024.
Musa Weliansyah menegaskan bahwa ia telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib, termasuk Kasat Reskrim Polres Lebak dan Kasi Pidsus Kejari Lebak, melalui pesan WhatsApp yang disertai bukti transfer. “Adanya temuan 13 transaksi ini erat kaitannya dengan penggunaan Dana Desa di tahun 2024. Saya sudah melaporkan melalui pesan WhatsApp tersebut beserta bukti transfernya,” ungkapnya pada Jumat (21/02/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Kerta. Sebelumnya, berbagai kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2024 juga telah dilaporkan, termasuk dugaan penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan melalui rekening istrinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musa Weliansyah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ia berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. “Kami berharap bahwa laporan ini akan mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan, sehingga masyarakat Desa Kerta dapat kembali merasakan manfaat dari penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Editor : U.suryana