Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Banten, menggelar operasi penyekatan truk tambang yang melanggar jam operasional. Operasi ini berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama. Penyekatan menargetkan kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam resmi, yaitu pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
AKP Fery menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menegakkan hukum dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Truk tambang yang melintas di luar jam operasional sering menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Ukuran besar dan muatan berat truk tambang dapat membahayakan pengguna jalan jika beroperasi di jam sibuk,” ujar Fery.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas memutarbalikkan truk yang melanggar aturan jam operasional. Sopir juga mendapat imbauan untuk mematuhi jadwal operasional dan menggunakan jalan tol bagi kendaraan sumbu tiga atau yang melebihi dimensi dan muatan. “Aturan ini demi keselamatan bersama, bukan untuk menghambat aktivitas sopir,” tambah Kasat Lantas.
Satlantas mengajak pengguna jalan mematuhi aturan demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman. “Dengan kedisiplinan bersama, kita wujudkan lalu lintas yang tertib dan berkelanjutan,” tegas AKP Fery.
Penulis : Sandi