Serang, Nusantara Media – Satresnarkoba Polres Serang menangkap SW alias Menon (28), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 23.00. Petugas mengamankan SW saat ia berada di rumah pacarnya di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. SW, warga Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, kini terlibat kasus peredaran sabu.
Tim Satresnarkoba menyita 9 paket sabu, timbangan digital, dan satu unit handphone dari SW. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet miliknya. Handphone itu biasa digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, bersama Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan hal ini pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Penangkapan SW berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bisnis narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, langsung menyelidiki dan mengintai tersangka. Hasilnya, polisi berhasil menangkap SW di rumah kontrakannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SW mengaku baru dua kali mengedarkan sabu. Ia terjun ke bisnis ini karena kesulitan mencari pekerjaan dan tergiur keuntungan cepat. SW memperoleh sabu dari KA, bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan penyidik masih memburu KA, pemasok sabu untuk SW. Polres Serang terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba. Kapolres Condro Sasongko menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. “Kami tidak beri ruang bagi pengedar narkoba,” ujarnya.
Kapolres mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau gangguan keamanan lainnya. “Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan agar kami tindak lanjuti,” tegas Condro.
Penulis : Sandi