Serang, Nusantara Media – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten menangkap IM (23), pengedar pil tramadol dan hexymer, di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat pelaku menunggu konsumen.
Petugas menyita 120 butir pil hexymer, 40 butir tramadol, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba, yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, langsung menyelidiki dan mengintai pelaku. “Kami amankan IM tanpa perlawanan saat dia menunggu pembeli. Barang bukti pil dan handphone ditemukan di lokasi,” ujar Bondan pada Jumat, 16 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IM mengaku telah mengedarkan obat keras terlarang selama lebih dari sebulan karena kebutuhan ekonomi. Ia memperoleh pil dari seseorang di Muara Angke, Jakarta Barat, melalui transaksi di jalanan tanpa mengetahui identitas pemasok.
Bondan menegaskan, sesuai arahan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya terus menindak peredaran narkoba di Kabupaten Serang. “Kami lakukan langkah preventif dan represif untuk lindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia juga mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Setiap laporan, sekecil apa pun, akan kami tindak lanjuti,” tutup Bondan.
Penulis : Sandi