Cilegon, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
IPDA Muhamad Suharya, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan, mengatakan timnya menangkap pelaku di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Kami amankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Suharya. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku tertangkap tangan oleh pemilik sepeda motor.
Pelaku A mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, Narendra, yang terparkir di depan rumah. Korban, yang baru pulang menggunakan sepeda motor Vario, langsung menghalangi pelaku dan berteriak “maling”. Adik korban, Rizki, membantu menahan pelaku setelah mendengar teriakan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suharya menjelaskan bahwa pelaku A tidak beraksi sendirian. Seorang komplotan berinisial H (DPO), warga Kota Serang, memukul korban untuk membantu A kabur. Namun, H melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru setelah warga berdatangan. “Kami masih memburu pelaku H,” kata Suharya.
Pelaku A merupakan residivis curanmor. “Ia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor, tapi baru kali ini tertangkap,” ungkap Suharya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp6.000.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sepeda motor Yamaha X-Ride biru tahun 2013 (No. Pol A 3391 YN) beserta kunci kontak.
2. Buku BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
3. Kunci leter “T” berikut mata kuncinya.
Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Suharya mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor. “Gunakan kunci ganda untuk keamanan. Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Cilegon,” tegasnya.
Penulis : Sandi