Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cilegon

- Writer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

IPDA Muhamad Suharya, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan, mengatakan timnya menangkap pelaku di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Kami amankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Suharya. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku tertangkap tangan oleh pemilik sepeda motor.

Pelaku A mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, Narendra, yang terparkir di depan rumah. Korban, yang baru pulang menggunakan sepeda motor Vario, langsung menghalangi pelaku dan berteriak “maling”. Adik korban, Rizki, membantu menahan pelaku setelah mendengar teriakan tersebut.

Suharya menjelaskan bahwa pelaku A tidak beraksi sendirian. Seorang komplotan berinisial H (DPO), warga Kota Serang, memukul korban untuk membantu A kabur. Namun, H melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru setelah warga berdatangan. “Kami masih memburu pelaku H,” kata Suharya.

Pelaku A merupakan residivis curanmor. “Ia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor, tapi baru kali ini tertangkap,” ungkap Suharya.

Baca Juga :  Begal Sadis Beraksi Lagi di Bekasi, Pria 56 Tahun Dibacok di Kawasan Industri

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp6.000.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sepeda motor Yamaha X-Ride biru tahun 2013 (No. Pol A 3391 YN) beserta kunci kontak.
2. Buku BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
3. Kunci leter “T” berikut mata kuncinya.

Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Suharya mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor. “Gunakan kunci ganda untuk keamanan. Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Cilegon,” tegasnya.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini
Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025
DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara
Bupati Dewi Setiani Tutup Puncak HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pandeglang dengan Upacara di Graha Pancasila
Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025
Pelatihan Ketahanan Pangan di Desa Montor: Langkah Nyata Dukung Visi Presiden Prabowo
Kapolres Serang Galang Dana Rp18 Juta untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kebakaran Melahap Enam Kios di Kampung Maja Serang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:43 WIB

Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:06 WIB

DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47 WIB

Bupati Dewi Setiani Tutup Puncak HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pandeglang dengan Upacara di Graha Pancasila

Senin, 1 Desember 2025 - 16:06 WIB

Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:35 WIB

Pelatihan Ketahanan Pangan di Desa Montor: Langkah Nyata Dukung Visi Presiden Prabowo

Berita Terbaru