Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cilegon

- Writer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

IPDA Muhamad Suharya, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Ciwandan, mengatakan timnya menangkap pelaku di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Kami amankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Suharya. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku tertangkap tangan oleh pemilik sepeda motor.

Pelaku A mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, Narendra, yang terparkir di depan rumah. Korban, yang baru pulang menggunakan sepeda motor Vario, langsung menghalangi pelaku dan berteriak “maling”. Adik korban, Rizki, membantu menahan pelaku setelah mendengar teriakan tersebut.

Suharya menjelaskan bahwa pelaku A tidak beraksi sendirian. Seorang komplotan berinisial H (DPO), warga Kota Serang, memukul korban untuk membantu A kabur. Namun, H melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru setelah warga berdatangan. “Kami masih memburu pelaku H,” kata Suharya.

Pelaku A merupakan residivis curanmor. “Ia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor, tapi baru kali ini tertangkap,” ungkap Suharya.

Baca Juga :  HUT ke-53 Nyimas Tini Haelati, Istri Danramil Labuan, Dirayakan dengan Penuh Sukacita

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp6.000.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sepeda motor Yamaha X-Ride biru tahun 2013 (No. Pol A 3391 YN) beserta kunci kontak.
2. Buku BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.
3. Kunci leter “T” berikut mata kuncinya.

Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Suharya mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor. “Gunakan kunci ganda untuk keamanan. Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Cilegon,” tegasnya.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Launching IKNUS: Transformasi STIA Banten Jadi Pusat Inovasi Pendidikan di Pandeglang
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur
Polres Cilegon Tingkatkan Patroli Malam untuk Amankan Pelabuhan Banten
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM
Musyawarah Desa Sentul Bahas RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Hadir Dukung Kamtibmas
Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bansos di Slum Area Batuceper, Wujudkan Kepedulian Polri
Pemprov Banten Perkuat Regulasi Truk Tambang untuk Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Grand Launching IKNUS: Transformasi STIA Banten Jadi Pusat Inovasi Pendidikan di Pandeglang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polres Cilegon Tingkatkan Patroli Malam untuk Amankan Pelabuhan Banten

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Berita Terbaru