Polda Banten Lamban Tangani Dugaan Korupsi Proyek Website Desa Kabupaten Serang

- Writer

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Kasus dugaan korupsi dan mark-up pengadaan website desa di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Koordinator GEMPAS Serang Raya, Abdur Rosyid, mengkritik Polda Banten karena lamban menindaklanjuti Surat Audiensi terkait laporan pengaduan (LAPDU) dugaan mark-up proyek tersebut. Meskipun laporan telah mencakup data pendukung, dokumen kontrak, dan indikasi pelanggaran hukum, belum ada langkah konkret dari kepolisian.

Abdur Rosyid menegaskan, “Kami melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran sejak berbulan-bulan lalu. Namun, Polda Banten belum memeriksa kasus ini secara serius. Kami curiga ada tekanan politik yang menghambat proses hukum.” Ia menyoroti keterlibatan PT. Wahana Semesta Multimedia sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!

Menurut GEMPAS, proyek website desa melanggar prinsip transparansi dan efisiensi anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, Sekretaris Umum GEMPAS, Hendra Irawan, mencatat beberapa desa tidak menerima manfaat langsung dari proyek ini. “Kami menemukan indikasi monopoli vendor dan dugaan gratifikasi dalam penunjukan rekanan,” ujarnya.

Akibat kekecewaan terhadap kinerja Polda Banten, mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hendra menambahkan, “Jika Polda Banten tidak berani menindak pelaku utama, kami akan membawa kasus ini ke KPK. Negara harus tegas melawan praktik korupsi elit daerah.”

Kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dan minimnya pengawasan. GEMPAS mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil untuk mengusut dugaan korupsi proyek website desa di Kabupaten Serang.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru