Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal

- Writer

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan H karena terlibat dalam peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan resep dokter. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit IV Krimsus bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang penjualan obat keras ilegal melalui sistem cash on delivery (COD). “Kami langsung memantau lokasi, kemudian menangkap kedua pelaku bersama barang buktinya,” ungkap Awaludin pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga :  Olahraga Bersama Persit KCK Korcab Rem 064 dan Cabang XXXIII Kodim 0601/Pandeglang

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 325 butir Tramadol,
  • 102 butir obat kuning bertanda MF (diduga Hexymer),
  • Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan,
  • Tiga ponsel (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60).
Baca Juga :  Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan

Awaludin menambahkan bahwa pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan antar.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal. “Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk mencegah praktik serupa di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 15 tahun penjara.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru