Lebak. Nusantara.Media– Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengambil langkah tegas dengan menyiapkan dua pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan 12 pegawai desa, termasuk perangkat desa dan staf Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap konflik berkepanjangan yang melibatkan masyarakat dan Kepala Desa Kerta, yang semakin memanas.
Konflik yang telah berlangsung lama ini ditandai dengan berbagai aksi, mulai dari penyegelan kantor desa hingga demonstrasi berkelanjutan oleh warga. Situasi semakin rumit dengan adanya deklarasi dari tokoh ulama dan pemuda setempat, serta mogok kerja yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW yang secara resmi mengundurkan diri.
Dugaan adanya diskriminasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap perangkat desa juga mencuat, di mana mereka diduga ditekan untuk tetap bekerja di bawah kepala desa. Musa Weliansyah menegaskan bahwa Pemkab Lebak perlu mengkaji ulang usulan yang diajukan oleh BPD dan melibatkan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meninjau langsung situasi yang terjadi di Desa Kerta.
Menyikapi aduan masyarakat, Musa Weliansyah berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah ini. Ia tidak ragu untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2024.
“Saya sudah siapkan dua kuasa hukum untuk 12 pegawai desa, mulai dari perangkat desa dan staf. Masyarakat juga akan didampingi pengacara. Beberapa minggu lalu, kepala desa melaporkan warga ke Mapolres Lebak atas tuduhan pengrusakan dan masuk ke halaman rumah tanpa izin,” jelas Musa pada Jumat (21/2/2025).
Dua kuasa hukum yang ditunjuk, Raden Elang Mulyana, SH, dan Nano Suratno (NS), telah siap untuk mendampingi masyarakat dan perangkat desa. Raden Elang Mulyana menegaskan, “Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh masyarakat dan perangkat desa.” Sementara itu, Nano Suratno menambahkan, “Kami siap untuk mendampingi perangkat desa dan masyarakat Desa Kerta.”
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi warga dan perangkat desa yang terjebak dalam konflik yang berkepanjangan ini.
Penulis : U.suryana