Jaksa Agung S.T. Burhanuddin merotasi dan memutasi ratusan pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Amriyata, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, kini menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penggantinya, Rully Affandi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mengisi posisi Kajari Lingga.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor KEP-IV-1425/10/2025. Rotasi mencakup 483 pejabat, mulai dari Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini bertujuan menyegarkan organisasi dan mempromosikan pejabat untuk memperkuat kelembagaan. “Rotasi ini bagian dari penguatan tugas jaksa,” ujarnya kepada kepripedia, Senin, 13 Oktober 2025.
Rotasi ini terjadi pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Lingga. Kasus tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Novrizal, mantan Kepala Dinas yang kini menjabat Bupati Lingga.
Penulis : Awang Sukowati
Sumber Berita: Kepripedia,com