Pihak PT. Loise Trans secara resmi menerima surat permohonan audiensi bipartit pada hari ini melalui perwakilan keluarga, Pak Edi, paman dari pekerja Ade Hasan Basri. Ade mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, yang menyebabkan cacat permanen.
Kolaborasi antara LBH PKC PMII Banten, Sahabat Law Office, Santri Lawyer, dan Koboy Lawyer mendorong perjuangan ini. Fokusnya bukan hanya pada aspek hukum, melainkan pada kemanusiaan dan keadilan bagi pekerja kecil yang sering terabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi bipartit ini menjadi langkah awal untuk mencapai penyelesaian damai dan bermartabat sebelum memasuki tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Kami mengajak PT. Loise Trans untuk hadir dengan itikad baik, membuka dialog konstruktif, dan menjunjung prinsip keadilan sosial bagi pekerja Indonesia.
Keadilan bukan sekadar harapan, melainkan tujuan yang kami perjuangkan bersama.
Penulis : Redaksi