Berdasarkan laporan e-LHKPN periodik 2024 yang Ariastuty Sirait sampaikan pada 7 Februari 2025, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam ini memiliki harta kekayaan senilai Rp4,24 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi laporan tersebut secara administratif dengan status lengkap.
Ariastuty mengungkapkan rincian hartanya sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan senilai Rp3,6 miliar, berasal dari warisan dan kepemilikan pribadi di Batam.
– Mobil Toyota Avanza 1.3 E A/T 2015 bernilai Rp85 juta.
– Harta bergerak lain sebesar Rp170 juta.
– Kas dan setara kas mencapai Rp386 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, Ariastuty tidak memiliki hutang atau surat berharga. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp4.241.000.000.
Nama Ariastuty Sirait menjadi sorotan publik setelah Ketua Umum Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengungkap dugaan kebohongan publik. Rahmad menyoroti peran Ariastuty dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar** senilai Rp75,5 miliar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar.
Menurut Rahmad, saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Ariastuty menyampaikan informasi yang tidak akurat untuk menutupi ketidakberesan proyek. “Pernyataan Ariastuty kerap bertentangan dengan fakta. Hal ini mencoreng citra BP Batam dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Rahmad dengan tegas.
Meskipun menghadapi kritik tajam, Ariastuty justru mendapatkan promosi sebagai **Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam**. Rahmad menilai langkah ini menunjukkan adanya perlindungan internal. “Seharusnya, pejabat seperti ini dievaluasi secara ketat, bukan malah dipromosikan,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi tersebut. Selain itu, mereka juga meminta penelusuran terhadap aliran dana dan peran pejabat terkait. “Kebohongan tidak boleh menjadi tameng korupsi.
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis : Awang Sukowati