Polres Cilegon, Polda Banten, memperkuat komitmen untuk memberantas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini menanggapi laporan masyarakat tentang maraknya tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelaku tambang ilegal. “Kami akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi,” ujarnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi pendapatan negara melalui hilangnya pajak dan royalti. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Penegakan hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut melarang aktivitas tambang tanpa izin dan menetapkan sanksi pidana serta administratif bagi pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku yang melanggar akan menghadapi konsekuensi hukum. Untuk memperketat pengawasan, Polres Cilegon akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.
“Kepatuhan terhadap aturan mencerminkan tanggung jawab sosial pengusaha kepada masyarakat dan negara,” katanya. Polres juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keabsahan izin usaha tambang.
Penulis : Fatan/Sandi