Pandeglang, Nusantara Media – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten mendesak DPD PKS dan DPRD Pandeglang segera menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS. Desakan ini muncul karena surat rekomendasi PAW dari DPP PKS, bernomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025, telah terbit pada 15 Agustus 2025, namun belum ada tindakan konkret.
Entis Sumantri, Koordinator I DPW JPMI Banten, menegaskan bahwa pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang segera memecat oknum anggota DPRD tersebut. Oknum ini dianggap mencoreng nama baik DPRD akibat tindakan amoral dan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami tahu DPP PKS telah menerbitkan rekomendasi PAW sejak Agustus. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Entis kepada IDN Citizen, Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPMI Banten juga telah mengirimkan surat kepada DPD PKS dan BK DPRD Pandeglang. Surat ini mempertanyakan tindak lanjut PAW dan meminta audiensi untuk membahas langkah konkret setelah rekomendasi tersebut terbit.
“Kami meminta kejelasan tahapan proses PAW. BK DPRD Pandeglang terkesan lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan,” tambah Entis.
Entis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Pandeglang. Ia menekankan pentingnya menjaga disiplin etik sesuai kode etik DPRD. Anggota DPRD harus memberikan contoh positif bagi masyarakat.
“Jika kasus ini berlarut-larut, kami akan kembali menggelar aksi untuk menuntut keadilan,” tegas Entis.
Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengaku telah menerima surat rekomendasi PAW. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan surat tersebut ke DPRD Pandeglang. Proses saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Surat rekomendasi PAW telah kami sampaikan ke DPRD. Prosesnya kini di Pemprov Banten,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan mekanisme PAW sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014. Tahapan meliputi usulan dari partai politik, verifikasi oleh KPU kabupaten/kota, pengajuan ke gubernur melalui bupati/wali kota, dan peresmian pemberhentian serta pengangkatan anggota baru dalam sidang paripurna.
“Saat ini proses berada di tahap pengajuan ke gubernur. Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) akan menjadwalkan sidang paripurna untuk mengganti oknum anggota dengan calon urutan suara kedua,” jelas Dodi.
JPMI Banten berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan proses PAW mencerminkan kurangnya ketegasan dalam menegakkan etika publik. JPMI juga berencana menggelar aksi lanjutan jika tidak ada kemajuan signifikan dalam waktu dekat.
Penulis : Tim