Awang Sukowati, tokoh masyarakat Senayang, mendesak Pemkab Lingga menyederhanakan proses perizinan usaha Galian C (pasir bangunan). Tujuannya, memperlancar aktivitas usaha vital ini agar terhindar dari hambatan birokrasi dan kritik, serta menjaga harga pasir lokal tetap terjangkau untuk pembangunan rumah dan infrastruktur.
Desakan ini menanggapi pemberitaan tentang penghentian operasi beberapa usaha Galian C. Padahal, usaha ini mendukung proyek pemerintah dan perumahan warga dengan harga ekonomis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah harus mempermudah dan membina pelaku usaha lokal. Ini memungkinkan warga membeli pasir murah dan Pemkab memperoleh pendapatan dari pajak daerah,” kata Awang Sukowati, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan, di tengah kesulitan ekonomi masyarakat Lingga, pemerintah perlu membantu pelaku usaha lokal yang menggerakkan perekonomian. “Jangan hanya mempermudah izin perusahaan besar yang menjual hasil ke luar daerah. Pengusaha lokal juga butuh dukungan,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, kewenangan perizinan Galian C ada di Pemda. Prosesnya dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS dengan fasilitasi Dinas PTSP setempat.
Penulis : Tim