Serang, Nusantara Media — Forum Mahasiswa Bergerak Serentak (FMBS) Kota Serang menggelar Dialog Publik bertajuk **“Pasar Induk Rau, Siapa yang Diuntungkan?”**. Acara ini melibatkan pedagang Pasar Induk Rau, mahasiswa, dan masyarakat sipil. FMBS menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian masalah pasar yang hingga kini belum terselesaikan.
FMBS menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sosial yang aman dan harmonis. Oleh karena itu, dialog ini diadakan untuk membahas isu-isu krusial di Pasar Induk Rau, seperti penataan pedagang, infrastruktur buruk, dan dugaan pungutan liar (pungli). Tujuannya adalah mencari solusi yang menguntungkan pedagang dan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, acara ini menghadirkan narasumber kunci, yaitu Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Farhan Azis, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Induk Rau (HIMPAS), dan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Serang, Pa Obon. Mereka berdiskusi untuk menemukan solusi terbaik secara kolaboratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk membangun tata kota modern yang rapi dan bebas sampah. “Kami akan mengambil alih aset Pasar Induk Rau untuk mencegah praktik pungli. Selain itu, kami juga mempertimbangkan pemutusan kontrak dengan PT Pesona,” ujar Budi.
Sementara itu, Farhan Azis dari DPRD Kota Serang menyatakan bahwa DPRD akan mengawal permasalahan Pasar Induk Rau melalui kebijakan dan pengawasan ketat. “Kami sedang merencanakan peraturan baru untuk tata kelola pasar yang lebih baik,” kata Farhan. Meskipun ia menyebutkan hubungan pribadi dengan investor PT Pesona, Farhan menegaskan pentingnya objektivitas dalam pengambilan keputusan.
HIMPAS, sebagai perwakilan pedagang, menyoroti bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau berlaku hingga 2029. “Pedagang tidak menginginkan pembangunan ulang total karena kondisi ekonomi sedang sulit. Sebagai gantinya, kami membutuhkan revitalisasi pasar tanpa pembongkaran,” ujar perwakilan HIMPAS. Mereka juga meminta perlindungan hukum untuk kios-kios dengan legalitas formal.
Pa Obon dari ISNU Kota Serang menekankan pentingnya perbaikan pasar secara kolaboratif dan transparan. “Kami mendukung pemutusan kontrak dengan PT Pesona dan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola pasar tanpa pungli,” katanya.
FMBS menyerukan reformasi tata kelola pasar yang lebih baik dan keberanian politik dari Pemerintah Kota serta DPRD. “Kami membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik tidak sehat seperti pungli,” kata perwakilan FMBS. Koordinator FMBS, Fatan Abdul Rozak, menambahkan bahwa dialog ini menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi pedagang kepada pemerintah dan legislatif.
Fatan Abdul Rozak menegaskan bahwa FMBS akan terus mengawal isu ini hingga solusi konkrit tercapai. “Kami hanya membawa kepentingan masyarakat dan pedagang.
Penulis : Ftn/sandi