Polres Pandeglang menghentikan aktivitas pemotongan kapal tongkang BG Titan 14 di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 01 Oktober 2025. Penahanan tiga pekerja PT Teguh Abadi Setiakawan dan penyitaan alat kerja menyebabkan proyek terhenti.
Pada Rabu, 01 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, Unit II Tipidter Polres Pandeglang mendatangi lokasi pemotongan kapal tanpa pemberitahuan. Mereka menahan tiga pekerja, yaitu M. Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra, yang baru tiba dari Madura. Polisi menyita selang, regulator, lampu las potong, peralatan kunci, tabung gas elpiji 12 kg, dan dua lempeng besi seberat 40 kg sebagai barang bukti. Tindakan ini menghentikan aktivitas pemotongan kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis, 02 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, polisi memulangkan ketiga pekerja. Mereka menggunakan kendaraan Grab dengan biaya pribadi. Namun, hingga Jumat, 03 Oktober 2025, Polres Pandeglang masih menahan alat kerja sebagai barang bukti. Akibatnya, proyek pemotongan kapal tongkang BG Titan 14 tidak dapat berlanjut.
Murdani, salah satu pekerja, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. “Saya tidak bisa bekerja karena polisi menyita alat pribadi saya. Dalam 20 tahun bekerja, ini pertama kalinya saya ditahan. Saya hanya menjalankan perintah perusahaan. Mengapa polisi tidak meminta keterangan dari penanggung jawab proyek?” ujarnya. Murdani baru tiba dari Madura dan langsung bekerja tanpa istirahat.
Penahanan alat kerja menghambat kelanjutan proyek pemotongan kapal. Pekerja mengalami kerugian waktu dan biaya. Hingga kini, PT Teguh Abadi Setiakawan belum memberikan pernyataan resmi. Polres Pandeglang juga belum merilis keterangan lebih lanjut mengenai status barang bukti atau penyelidikan.
Untuk pembaruan terkait kasus ini, hubungi Polres Pandeglang atau PT Teguh Abadi Setiakawan. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini.
Penulis : Redaksi