Aliansi Lingkungan ALANG Banten Soroti Dugaan Pelanggaran PT. ALPINDO di Pandeglang

- Writer

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media

Aliansi Lingkungan Hidup Alam Ngeri (ALANG) Banten mengadakan audiensi untuk menyoroti aktivitas PT. ALPINDO, perusahaan peternakan ayam boiler di Kampung Pasir Emad, Desa Paniis, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. Audiensi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Pemerintah Desa Paniis, Camat Keroncong, Karang Taruna, Ketua BPD, petani setempat, masyarakat terdampak, Kapolsek, Koramil, Intel Kodim, Polres Pandeglang, dan perwakilan PT. ALPINDO.

ALANG bersama masyarakat setempat secara aktif menyuarakan keprihatinan terhadap pengelolaan PT. ALPINDO. Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan izin lingkungan karena tidak memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, SIPA, dan IPAL yang berfungsi optimal. Selain itu, izin PBG perusahaan juga menuai pertanyaan. Koordinator Lapangan ALANG, PH Tanjung, menegaskan bahwa PT. ALPINDO tidak transparan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Mereka bahkan tidak memasang plang nama perusahaan,” ujar Tanjung.

Lebih lanjut, limbah perusahaan yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai Standar Layak Fungsi (SLF) mencemari lahan pertanian warga. Misalnya, Ibu Ila, seorang petani, melaporkan bahwa lahan seluas 4.900 meter persegi di Kampung Panjulan rusak akibat limbah tersebut. “Padi kami tidak tumbuh optimal, hasil panen menurun, dan kami terus merugi,” kata Deni, petani lain yang terdampak.

Selain merusak lahan pertanian, PT. ALPINDO juga menghambat akses jalan warga. Tanjung menyoroti tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU), yang membahayakan masyarakat saat melintas di malam hari. “Kondisi ini sangat mengganggu mobilitas warga,” tambahnya.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Komplek Cacat Veteran Ciracas Berlangsung Meriah

Tanjung juga mengkritik PT. ALPINDO karena mengabaikan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, perusahaan tidak memperhatikan kesehatan masyarakat, pemberdayaan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.

Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ALANG menuntut PT

“Kami menuntut keadilan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” tutup Tanjung.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole
Polemik Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Aulia Pandeglang: Pasien Dialihkan ke Status Umum
Penahanan Pekerja Hentikan Pemotongan Kapal Tongkang BG Titan 14 di Selat Sunda
GERMALA-K Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polresta Serang Kota, Siap Gelar Demonstrasi di BPJN Banten
Bupati Pandeglang Lepas Kontingen ASN untuk PORNAS KORPRI XVII di Palembang
GERMALA-K Gelar Aksi Demonstrasi Jilid III di Kantor DPUPR Banten
Launching Program Ketahanan Pangan Desa 2025: BUMDes Sukaseneng Mulai Budidaya Ikan Nila
PT. Teguh Abadi Setia Kawan Protes Penangkapan Pekerja di Pantai Cigondang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:49 WIB

KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Polemik Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Aulia Pandeglang: Pasien Dialihkan ke Status Umum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Penahanan Pekerja Hentikan Pemotongan Kapal Tongkang BG Titan 14 di Selat Sunda

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:34 WIB

GERMALA-K Layangkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polresta Serang Kota, Siap Gelar Demonstrasi di BPJN Banten

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:59 WIB

GERMALA-K Gelar Aksi Demonstrasi Jilid III di Kantor DPUPR Banten

Berita Terbaru