Aliansi Lingkungan Hidup Alam Ngeri (ALANG) Banten mengadakan audiensi untuk menyoroti aktivitas PT. ALPINDO, perusahaan peternakan ayam boiler di Kampung Pasir Emad, Desa Paniis, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang. Audiensi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Pemerintah Desa Paniis, Camat Keroncong, Karang Taruna, Ketua BPD, petani setempat, masyarakat terdampak, Kapolsek, Koramil, Intel Kodim, Polres Pandeglang, dan perwakilan PT. ALPINDO.
ALANG bersama masyarakat setempat secara aktif menyuarakan keprihatinan terhadap pengelolaan PT. ALPINDO. Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan izin lingkungan karena tidak memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, SIPA, dan IPAL yang berfungsi optimal. Selain itu, izin PBG perusahaan juga menuai pertanyaan. Koordinator Lapangan ALANG, PH Tanjung, menegaskan bahwa PT. ALPINDO tidak transparan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Mereka bahkan tidak memasang plang nama perusahaan,” ujar Tanjung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, limbah perusahaan yang dibuang tanpa pengelolaan sesuai Standar Layak Fungsi (SLF) mencemari lahan pertanian warga. Misalnya, Ibu Ila, seorang petani, melaporkan bahwa lahan seluas 4.900 meter persegi di Kampung Panjulan rusak akibat limbah tersebut. “Padi kami tidak tumbuh optimal, hasil panen menurun, dan kami terus merugi,” kata Deni, petani lain yang terdampak.
Selain merusak lahan pertanian, PT. ALPINDO juga menghambat akses jalan warga. Tanjung menyoroti tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU), yang membahayakan masyarakat saat melintas di malam hari. “Kondisi ini sangat mengganggu mobilitas warga,” tambahnya.
Tanjung juga mengkritik PT. ALPINDO karena mengabaikan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, perusahaan tidak memperhatikan kesehatan masyarakat, pemberdayaan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.
Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ALANG menuntut PT
“Kami menuntut keadilan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” tutup Tanjung.
Penulis : Tayo