Cilegon, Nusantara Media – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja pada Minggu (28/9/2025) dini hari. Polisi menangkap dua pelaku, termasuk seorang remaja berusia 14 tahun, dan menyita sebilah celurit sebagai barang bukti.
Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, melalui Kasat Binmas IPTU Muhyidin, mengungkapkan bahwa para pelaku merencanakan tawuran melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Mereka tergabung dalam grup bernama “Portal 23”, yang menjadi wadah komunikasi untuk mengatur pertemuan tawuran. “Dari 15 anggota grup, kami baru menangkap satu pelaku,” ujar Muhyidin, Minggu (28/9/2025).
Muhyidin menjelaskan, kelompok remaja ini beberapa kali saling serang di berbagai lokasi, mulai dari pertigaan Cikerut hingga kawasan Lingkar Selatan. “Mereka tawuran, beristirahat, lalu kembali bertarung. Saat polisi mengejar, para pelaku pindah ke Perumnas,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengejaran berakhir dengan penangkapan seorang pelajar berusia 14 tahun di kawasan Cibeber pada pukul 02.25 WIB. Remaja yang dijuluki “Macan Turun Gunung” ini kerap menantang kelompok lain melalui DM di media sosial. “Motifnya murni saling tantang di medsos, lalu mereka janjian untuk tawuran,” ungkap Muhyidin.
Dalam insiden tersebut, empat remaja berencana menghadapi 15 orang dari kelompok lawan. Namun, saat bentrokan terjadi, sebagian besar pelaku kabur. Seorang remaja 14 tahun mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Polres Cilegon kini memburu pelaku lain yang masih buron. Muhyidin mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka. “Kami akan menindak tegas pelaku tawuran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Penulis : Redaksi